Beranda / Profil / Struktur PPID

Struktur PPID

STRUKTUR PPID


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk sebagai pelaksana layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan:

Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 1/HK.01.01/K.KI-06/2/2026 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026.


PPID memiliki tugas:

  1. Mengelola dan menyediakan pelayanan informasi publik;
  2. Melakukan pendokumentasian informasi;
  3. Memberikan pelayanan permohonan informasi publik;
  4. Melakukan pengujian konsekuensi informasi;
  5. Menjamin keterbukaan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.