STRUKTUR PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk sebagai pelaksana layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan:
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 1/HK.01.01/K.KI-06/2/2026 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026.
PPID memiliki tugas:
- Mengelola dan menyediakan pelayanan informasi publik;
- Melakukan pendokumentasian informasi;
- Memberikan pelayanan permohonan informasi publik;
- Melakukan pengujian konsekuensi informasi;
- Menjamin keterbukaan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
